MASALAH MANUSIA & KEADILAN

MASALAH MANUSIA & KEADILAN


Disusun oleh: Ferick Adesagi (52417321)
Kelas : 1IA17
Universitas Gunadarma


Hasil gambar untuk Kasus Nenek Minah



1. KASUS NENEK MINAH
Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Dan hari ini, Kamis (19\/11\/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.  

Hakim Menangis

Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.

 (djo/nrl)

Sumber: https://news.detik.com/berita/1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari



SOLUSI

Menurut pandangan saya, kasus yang dialami nenek Minah ini tergolong tidak adil, karena nenek Minah tidak sengaja menemukan buah kakao tersebut. Pada saat seorang mandor mendapati nenek minah membawa kakao tesebut nenek minah dengan besar hati mengembalikan buah kakao tersebut dan meminta maaf, tapi tidak dengan mandor tersebut yang menuduh nenek Minah mencuri dan melaporkannya ke pihak berwajib. Sungguh sempit sekali hati mandor ini melihat seorang nenek yang tidak sengaja mengambil buah ini. Kenapa saya bilang kasus ini tidak adil, karena kalau melihat banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan pejabat negara seperti korupsi atau pencucian uang saya melihat banyak yang masa tahannya atau masa percobaannya lebih kecil dari pencurian 3 buah kakao yang tidak disengaja. Sungguh miris keadilan di negeri ini. Seharusnya sang mandor membiarkan nenek Minah kembali bekerja tanpa melaporkannya ke pihak berwajib karena nenek Minah sendiri sudah bilang tidak tau punya siapa buah kakao tersebut dan mengembalikannya ke tempat nenek Minah menemukan buah kakao tersebut. Beruntung nenek Minah tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.



2. KASUS PRIBADI YANG MENYANGKUT MANUSIA & KEADILAN

            Sebagai pengguna jalan raya, saya merasakan banyak ketidak adilan. Seperti saat banyak orang melanggar lalu lintas demi menghindari kemacetan tapi tidak ditindak oleh pihak kepolisian. Disini saya sebagai pengguna jalan yang mentaati peraturan merasa rugi karena harus terkena kemacetan yang bisa dibilang cukup padat. Saya sempat berfikir untuk melanggar lalu lintas tapi akhirnya saya sadar bahwa hal tersebut bisa mengancam nyawa saya.

PENYELESAIAN

            Dengan berlapang dada saya sabar menghadapi kemacetan tersebut, dan berharap pihak kepolisian segera bertindak dari banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas. Saya sangat sedih bila ada berita tentang kecelakaan akibat melanggar lalu lintas. Cara berpikir masyarakat Indonesia bisa dibilang masih sempit dan hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan keselamatan orang lain. Dan disini saya sadar, bahwa keselamatan di jalan raya berawal dari diri sendiri.

Komentar