MASALAH MANUSIA & KEADILAN
Disusun oleh: Ferick Adesagi (52417321)
Kelas : 1IA17
Universitas Gunadarma
1.
KASUS NENEK MINAH
Banyumas - Nenek Minah (55) tak
pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT
Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang
pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara
dengan masa percobaan 3 bulan.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dan hari ini, Kamis (19\/11\/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.
Hakim Menangis
Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.
Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
(djo/nrl)
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dan hari ini, Kamis (19\/11\/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.
Hakim Menangis
Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.
Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
(djo/nrl)
Sumber:
https://news.detik.com/berita/1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari
SOLUSI
Menurut pandangan saya, kasus yang dialami
nenek Minah ini tergolong tidak adil, karena nenek Minah tidak sengaja
menemukan buah kakao tersebut. Pada saat seorang mandor mendapati nenek minah
membawa kakao tesebut nenek minah dengan besar hati mengembalikan buah kakao
tersebut dan meminta maaf, tapi tidak dengan mandor tersebut yang menuduh nenek
Minah mencuri dan melaporkannya ke pihak berwajib. Sungguh sempit sekali hati
mandor ini melihat seorang nenek yang tidak sengaja mengambil buah ini. Kenapa
saya bilang kasus ini tidak adil, karena kalau melihat banyaknya kasus
pelanggaran yang dilakukan pejabat negara seperti korupsi atau pencucian uang
saya melihat banyak yang masa tahannya atau masa percobaannya lebih kecil dari
pencurian 3 buah kakao yang tidak disengaja. Sungguh miris keadilan di negeri
ini. Seharusnya sang mandor membiarkan nenek Minah kembali bekerja tanpa
melaporkannya ke pihak berwajib karena nenek Minah sendiri sudah bilang tidak
tau punya siapa buah kakao tersebut dan mengembalikannya ke tempat nenek Minah
menemukan buah kakao tersebut. Beruntung nenek Minah tidak harus merasakan
dinginnya sel tahanan.
2. KASUS PRIBADI
YANG MENYANGKUT MANUSIA & KEADILAN
Sebagai
pengguna jalan raya, saya merasakan banyak ketidak adilan. Seperti saat banyak
orang melanggar lalu lintas demi menghindari kemacetan tapi tidak ditindak oleh
pihak kepolisian. Disini saya sebagai pengguna jalan yang mentaati peraturan
merasa rugi karena harus terkena kemacetan yang bisa dibilang cukup padat. Saya
sempat berfikir untuk melanggar lalu lintas tapi akhirnya saya sadar bahwa hal
tersebut bisa mengancam nyawa saya.
PENYELESAIAN
Dengan
berlapang dada saya sabar menghadapi kemacetan tersebut, dan berharap pihak
kepolisian segera bertindak dari banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas. Saya
sangat sedih bila ada berita tentang kecelakaan akibat melanggar lalu lintas.
Cara berpikir masyarakat Indonesia bisa dibilang masih sempit dan hanya
memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan keselamatan orang lain. Dan disini
saya sadar, bahwa keselamatan di jalan raya berawal dari diri sendiri.
Komentar
Posting Komentar